Selasa, 12 November 2013

Karya Ilmiah Produk Gas ELPIJI di wilayah Bekasi         
                            
Produk  pertamina gas elpiji
Bab I Pendahuluan
1.1 latar belakang
Dengan semakin bertambahnya populasi penduduk dunia, menyebabkan kebutuhan akan sumber daya alam, terutama minyak bumi semakin meningkat. Hal ini berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia.
beberapa bulan terakhir ini masyarakat kembali harus mengantri minyak tanah. Meskipun negeri ini adalah penghasil minyak bumi dan sudah merdeka 62 tahun, namun masalah kebutuhan rumah tangga yang sangat vital ini ternyata belum bisa dipecahkan. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
Dengan itu pemerintah mengambi jalur alternatif atas masalah yang melanda negeri ini dengan cara memberitahu masyarakat untuk memakai gas, dikarenakan minyak bumi yang sudah langka dan untuk menghindari antrian pembeian minyak tanah.
Dikarenakan harga gas mahal, dan dulu cuma ada yang ukuran 12 kg yang paling kecil, itu tidak terjangkau dikalangan masyarakat menengah kebawah. Dan pemerintah membuat lah solusi lagi dengan cara membuat tabung yang lebih kecil yaitu gas dengan ukuran 3 kg. pemerintah pun memberikan subsidi pada gas 3 kg dengan membagikan gas gas 3 kg tersebut ke masyarakat menengah kebawah. Dan yang terjadi pada pengalaman saya awal mulai saya memakai gas yaitu :
            Sejak tahun 1998 dirumah saya sudah memakai kompor yang menggunakan gas, yaitu saya menggunakan gas elpiji, dikarenakan gas elpiji lebih praktis dan cepat mematangkan sebuah masakan di bandingkan kita harus memakai kompor minyak, yang minyaknya sekarang sudah langka, dari situlah saya tertarik memakai gas elpiji.
            Semakin lama gas semakin banyak ukurannya. Yaitu gas yang sering dipakai di perumahan perumahan adalah gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg. dan di jaman sekarang orang orang banyak yang memakai gas elpiji.
1.2 Rumusan masalah
Dari latar belakang pada 1.1 maka masalah yang akan saya bahas adalah sebagai berikut :
1.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi gas elpiji?
2.      Apa faktor-faktor yang mendukung gas elpiji?
3.      Apa faktor-faktor yang menghambat gas elpiji?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi gas elpiji
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung gas elpiji
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat gas elpiji

1.4 Metode Penelitian
·         Deskriptif
·         Kajian pustaka yang di lakukan dengan mencari di internet

Bab II Kerangka Teori
2.1 Faktor yang berpengaruh :
KERAGUAN Beberapa kalangan tentang kinerja BUMD milik Kabupaten Bekasi, PT. BBWM (Bina Bangun Wibawa Mukti) terjawab sudah. PT. BBWM telah melakukan sebuah trobosan besar dengan melakukan kerjasama pengelolaan gas bersama PT. Pertamina Gas (Petragas), anak perusahaan PT. Pertamina yang khusus mengurusi produksi gas. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT. BBWM, Mohamad Cholid, disela-sela acara pemberian santunan anak yatim di Kecamatan Babelan, Rabu, (29/7).

Cholid mengatakan, PT. BBWM dan Petragas, telah membuat kesepakatan kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan gas hasil PT. Pertamina EP di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/7). Isi perjanjian kerjasama diantaranya adalah, ekstrasi C 3 dan C 4 menjadi elpiji, membangun stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) dan membangun kilang elpiji, serta ikut mensukseskan program pemerintah dalam rangka pengembangan gas kota.

“PT. BBWM baru punya satu kilang pengelolaan elpiji. Bersama Petragas kita akan bangun satu kilang pengolahan elpiji” ujar Cholid.

Selama ini, kata Cholid, PT. BBWM hanya mampu mengelola 15 MMSCFD (million metric standard cubic feet per day) atau setara dengan 110 ton elpiji perhari, setara 70 ribu liter kondensat yang didistribusikan ke PLTGU Muara Tawar. Padahal kandungan potensi gas yang keluar dari bumi Bekasi mencapai 36 MMSCFD atau sekitar 250 ton elpiji perhari. Dengan penambahan kilang baru ini, tambah Cholid, diharapkan ekstrasi gas produksi PT.Pertamina EP akan dapat dioptimalkan.

Cholid menegaskan, dengan bertambahnya satu kilang pengelolaan elpiji dan pembangunan infrastruktur, diharapkan pada akhir tahun 2010 program gas kota di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terlaksana. Kilang baru ini, kata Cholid, akan dibangun di wilayah Kecamatan Babelan, berdekatan dengan stasiun pengumpul PT. Pertamina EP Region Jawa Field Subang. “Kita akan bangun berdekatan dengan kilang elpiji milik BBWM yang berada di Kecamatan Babelan” ujar Cholid.

Cholid optimis, proyek kerjasama dengan Pertagas ini akan sangat menguntungkan bagi BBWM dan Pemda Kabupaten Bekasi. Gas yang tadinya terbuang sia-sia, bisa dikelola sehingga hasil produksi mencapai dua kali lipat dari saat ini. Peningkatan hasil produksi ini, juga akan meningkatkan sumbangan BBWM kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Yang pada tahun 2008 lalu, telah menyumbang PAD sebesar Rp. 20,5 milyard. “Kita targetkan keuntungan dua kali lipat dari yang sekarang” pungkas Cholid.

Sementara itu, Direktur Tehnik dan Operasional PT BBWM, Irfahuddin Zayadi mengatakan, bahwa program gas kota adalah pembangunan jaringan dan instalasi gas mengunakan pipa-pipa yang langsung didistribusikan ke rumah-rumah, mirip dengan instalasi air bersih. Menurut Irfah, pembangunan instalasi dan jaringan inilah yang akan memerlukan biaya besar. Untuk kebutuhan elpiji sendiri, Irfah yakin bahwa potensi gas yang dimiliki akan mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat kabupaten Bekasi.
“Kita belum hitung angkanya. Dana pembangunan jaringan bisa berasal dari pemerintah daerah atau dari investor” kata Irfah.

Dalam kesempatan tersebut, PT. BBWM juga membagikan beasiswa sebesar Rp. 100.000.000, kepada 137 siswa berprestasi yang kurang mampu. Pemberian beasiswa ini merupakan program rutin yang diadakan setiap tahun sebagai bukti kepedulian PT. BBWM kepada masyarakat sekitar.

Belum Sebanding

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Karang Taruna Kecamatan Babelan, Sumardi mengatakan, bahwa kegiatan eksplorasi Migas di wilayah Bebelan sejauh ini belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. Masyarakat, kata Sumardi, hanya mendapatkan efek negatifnya saja, seperti pencemaran udara dan kerusakan ekosistem lainnya. Sawah dan ladang yang seharusnya bisa ditanami, kini tercemar.

“Apa yang didapatkan oleh masyarakat, jelas tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Katanya Bekasi kaya akan Migas, nyatanya masyarakatnya tetap saja miskin” kata Mardi.

Sejauh ini, imbuh Mardi, program yang dilakukan oleh PT. Pertamina, PT. Odira, maupun PT. BBWM belum menyentuh akar permasalahan masyarakat Babelan dan sekitarnya. Seharusnya, tegas Mardi, para perusahaan pengelola Migas tersebut mulai memikirkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pendidikan secara jangka panjang, dengan melibatkan komponen masyarakat.

“Kami berharap, para perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi Migas di Babelan, harus lebih ditingkatkan lagi kepeduliannya terhadap kehidupan masyarakat” tegas Mardi.

Menanggapi perjanjian kerjasama antara PT. BBWM dan Petragas, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, H. Sarbini mengatakan, bahwa sejauh ini dirinya selaku anggota DPRD belum pernah diberitahu secara resmi tentang hal tersebut. Padahal, menurut Sarbini, segala sesuatu yang menyangkut kebijakan strategis BUMD dengan pihak luar, sudah seharusnya DPRD mendapat pemberitahuan. “Tidak ada surat pemberitahuan atau apapun” ketus Sarbini.

Menurut Sarbini, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, berhak untuk mengetahui isi perjanjian antara PT. BBWM dan PT. Petragas. Pasalnya, kata Sarbini, BBWM adalah badan usaha milik daerah, bukan badan usaha milik kelompok atau golongan. Sarbini menilai, bahwa BBWM tidak memiliki etika kelembagaan dengan mengabaikan DPRD. “PT. BBWM tidak punya etika kelembagaan, dengan tidak memberitahu DPRD Kabupaten Bekasi” kata Sabini.

Sarbini berjanji, akan mengusulkan pemanggilan terhadap jajaran direksi PT. BBWM guna menjelaskan isi perjanjian dengan PT. Pertagas. “Usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014, yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2009 mendatang, kita akan segera panggil jajaran direksi PT. BBWM” pungkas politisi asal PDI Perjuangan tersebut.

2.2 Faktor pendukung :

1.                  Faktor utamanya peningkatan laju inflasi di Jawa barat termasuk bekasi
2.                  program konversi minyak tanah ke gas elpiji, memberikan sumbangan inflasi pada beberapa ... harga air kemasan yang cukup tinggi terutama di Kota Bekasi pada triwulan. (bappeda.jabarprov.go.id)
Untuk menghindari mendapatkan produk di bawah standar yang rentan menyebabkan kebocoran gas, Tiko membeberkan ciri-ciri perangkat Elpiji yang bermutu SNI sekaligus cara perawatannya:

1. Tabung Elpiji

Ciri-Ciri yang Tepat

- Penampilan secara umum harus tampak mulus, tidak penyok, atau mengalami kerusakan. Seal cap (plastik pembungkus valve) masih terpasang dengan baik.
- Pemasangan valve, sisa ulirnya harus masih tampak berkisar tiga hingga lima uliran.
Rigi-rigi (bentuk permukaan) hasil las baik (halus dan mulus). Mutu pengelasan baik, tidak terdapat cacat seperti penyok atau retak.
- Penandaan pada sisi hand guard tabung dengan stamping ‘Diproduksi untuk Pertamina’, kode produksi pabrikan dan nomor seri, water capacity, tara weight, test pressure, bulan dan tahun pembuatan, berlabel SNI pada stamping product-nya.
- Lingkaran merah di sekitar neck ring dengan lebar pengecatan 20 +/- 1 mm, emboss logo Pertamina, sablon pada sisi hand guard, sablon bulan dan tahun uji selanjutnya.

2.3 Faktor penghambat :
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, mencatat kasus ledakan gas (elpiji) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama Januari hingga Juni 2010 berjumlah 17 kasus. Dikhawatirkan, kasus ini akan terus bertambah jika tabung elpiji palsu masih banyak beredar.
KAPOLRES Metro Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto mengatakan, mayoritas kasus tersebut diakibatkan oleh faktor kebocoran selang gas dan kelalaian dari penggunanya. Hal ini juga tidak terlepas dari beredarnya tabung elpiji palsu atauyang dibuat tidak sesuai standar.
Dari 17 kasus itu, jelasnya, insiden ledakan tabung gas di Kota Bekasi tercatat lima kasus, sementara sisanya terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Sedangkan dari sisi korbannya, untuk wilayah Kota Bekasi sebanyak tujuh orang, dua di antaranya meninggal dunia akibat luka bakar.
Mayoritas insiden ledakan gas, paparnya, dialami kalangan rumah tangga yang lalai menjaga keamanan penggunaan tabung. "Untuk itu, kita mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan gas. Masyarakat juga diminta untuk memastikan bahwa tabung gas yang dibelinya asli atau sesuai standar dari Pertamina," ujarnya, Kamis (17/6).
Terkait beredarnya tabung gas palsu yang disinyalir menjadi pemicu ledakan gas. Pertamina meminta aparat kepolisian untuk mengungkap peredaran dan penjualan tabung gas palsu. "Kami bekerja sama dengan kepolisian dan telah menyampaikanindikasi adanya peredaran tabung di luar pesanan Pertamina," kata Wakil Presiden Komunikasi Pertamina, Basuki Trikora Putra, di Bekasi, Rabu (16/6).
Ia menyatakan, tidak tahu berapa persen peredaran tabung yang disinyalir palsu tersebut. Tabung ukuran 3 kg yang sudah dipesan Pertamina, saat ini berjumlah 45 juta tabung dan 15 juta tabung lagi untuk keperluan penggantian hingga tabung yang beredar berjumlah 60 juta.
Ia mengakui, peredaran tabung palsu tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Pihaknya telah memberikan ciri produk tabung Pertamina atau yang diproduksi untuk Pertamina. Ke dalam, ujarnya. Pertamina akan melakukan perbaikan internal dalam menghindari terjadinya kasus ledakan gas.
Sejauh ini, jelasnya, pembenahan yang telah dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan kabel di SPBE, memasang stiker tabung "liquified petroleum gas" (elpiji) untuk menjadi perhatian bagi konsumen agar tetapwaspada, serta mengomunikasikan kembali penggunaan elpiji dengan baik dan benar. Selain itu, tabung gas juga akan di tes tckanannya dan bagi yang masih baik saja yang boleh digunakan. Kami akan tulis di setiap tabung tentang pengetesan kembali," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Basuki menegaskan, belum ada penyebab kebakaran yang disebabkan oleh tabung elpiji ukuran tiga kilogram . Ia menegaskan, berita-berita tentang adanya ledakan tabung itu tidak benar. "Ledakan terjadi akibat kebocoran gas pada selang atau pada kompor. Masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan potensi bahaya dari gas hingga perlu terus dilakukan penyuluhan," ujarnya.
Basuki juga menegaskan, konversi minyak tanah ke gas yang telah dimulai sejak 2007 telah memberikan penghematan besar bagi negara. Pada 2009 saja, penghematan yang dilakukan sebesar RplO triliun sebelum diaudit, dan pada 2010 diperkirakan meningkat menjadi Rpl8 triliun,

Bab III
Untuk tabung ukuran 3 kg dan 12 kg
 Gas elpiji di wilayah bekasi
Kebutuhan masyarakat akan konsumsi gas elpiji saat ini semakin meningkat tajam. Hal tersebut terjadi seiring dengan adanya program pemerintah yang melakukan konversi dari minyak tanah ke gas elpiji. Kebutuhan akan gas yang berukuran 3 kg hingga 12 kg semakin tinggi di tingkat masyarakat kelas menengah hingga kelas atas sekalipun. Bahkan di banyak tempat, agen-agen minyak tanah kini telah beralih jalur menjadi agen gas elpiji.
Belum meratanya agen dan sub agen yang ada di berbagai daerah menjadi salah satu faktor kenapa menekuni bisnis ini cukup menjanjikan. Ada beberapa wilayah yang tidak memiliki sub agen yang dekat, sehingga ketika membutuhkan gas elpiji harus membeli ke agen yang jaraknya cukup jauh.
Konsumen
Sub agen gas elpiji 3kg banyak dicari masyarakat di daerah yang jauh dari agen elpiji. Karena penyebaran agen elpiji  belum merata sampai mencakup pelosaok daerah, sub agen membantu agen untuk menjangkau masyarakat di daerah – daerah. Biasanya gas elpiji 3kg banyak dicari para ibu  rumah tangga, para pedagang, serta sebagian besar masyarakat yang beralih dari bahan bakar minyak tanah maupun masyarakat yang pindah dari elpiji 12kg ke tabung gas 3kg yang lebih murah.


Bab IV Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan :
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi,Senin (26/7) ini akan inspeksi mendadak ke sejumlah agen penjual gas elpiji menyusul maraknya ledakan tabung gas di wilayahnya.
Sejak konversi minyak (anah ke gas, menurut Wakil Bupati Bekasi HM Darip Mulyana telah terjadi sedikitnya 15 kasus ledakan tabung gas.
Sidak hari ini secara serentak di sejumlah pasar tradisonal maupun pusat pertokoan dengan melibatkan DPRD, Dinas Perindustrian, kepolisian, dan aparat Satpol PP.
Inspeksi mendadak ini, terang Darip, sekaligus nm nk memberikan terapi kejut terhadap sejumlah penjual nakal yang tidak melengkapi produknya dengan prosedur keamanan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Saran :

Harus ada pembenahan yang telah dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan kabel di SPBE, memasang stiker tabung "liquified petroleum gas" (elpiji) untuk menjadi perhatian bagi konsumen agar tetapwaspada, serta mengomunikasikan kembali penggunaan elpiji dengan baik dan benar. Selain itu, tabung gas juga akan di tes tckanannya dan bagi yang masih baik saja yang boleh digunakan. Dan lebih baik kita warga bekasi lebih baik memakai gas yg lebih praktis dari pada memakai minyak tanah yg sudah langka.

Penalaran Induktif

Penalaran induktif

Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.

C ontoh penalaran induktif adalah:
kerbau punya mata. anjing punya mata. kucing punya mata:. setiap hewan punya mata .

penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.

Induktif terbagi 3 macam, yaitu:

A. Generalisasi 

Pada generalisasi tersebut, peristiwa yang kita kemukakan harus memadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya suatu kebenarannya.

Generalisasi adalah proses berpikir yang bertujuan menarik kesimpluan umum dari berbagai kalimat khusus. Jenis-jenis penalaran induktif adalah:

Contoh:
Ade adalah tentara yang memiliki tubuh gagah
Bari adalah tentara yang memiliki tubuh gagah
Generalisasi: semua tentara memiliki tubuh gagah

Generalisasi mencakup fitur-fitur esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta.Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.

1.Generalisasi Sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki semua,

C ontoh :
- Semua bulan masehi memiliki hari tidak lebih dari 31 hari.

2. Generalisasi tidak sempurna adalah m erupakan generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.

Contoh:
- Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia adalah menusia yang suka bergotong-royong
- Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.

Generalisasi juga bisa dibedakan dari segi bentuknya ada 2, yaitu: loncatan induktif dan yang bukan loncatan induktif. (Gorys Keraf, 1994: 44-45)




1. Loncatan Induktif

Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.

Contoh: Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis.Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.

2. Tanpa Loncatan Induktif

Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak ada kesempatan untuk menyerang kembali. Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.

Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.

B. Analogi

Dalam analogi, kita membandingkan dua macam hal.Dalam penalaran ini kita hanya memperhatikan persamaannya, tanpa memperhatikan perbedaannya.Jadi, kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda.
proses penalaran untuk menarik kesimpulan / referensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan.

Tujuan dari penalaran secara analogi yakni;
~ Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
~ Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.
~ Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.

Contoh: Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

C . kausal

Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. 

Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya.ampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.atau dpat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:

1) Alasan akibat

Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan kekakuan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.

2) Akibat sebab

Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat alasan ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.

3) Akibat-akibat

Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa "akibat" langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.

Contoh:

* Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur.Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

* Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan.

sumber:


Senin, 14 Oktober 2013

Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah  suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Penarikan kesimpulan deduktif dibagi menjadi dua, yaitu penarikan langsung dan tidak langsung :

1. Penarikan simpulan secara langsung
Simpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premis yaitu prosisi tempat menarik simpulan.
Simpulan secara langsung:
 Semua S adalah P. (premis)
Sebagian P adalah S. (simpulan)
Contoh: Semua manusia mempunyai rambut. (premis)
               Sebagian yang mempunyai rambut adalah manusia. (simpulan)

2. Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (simpulan)
Contoh: Semua pistol adalah senjata berbahaya. (premis)
               Tidak satu pun pistol adalah senjata tidak berbahaya. (simpulan)

3. Tidak satu pun S adalah P. (premis)
Semua S adalah tak-P. (simpulan)
Contoh: Tidak seekor pun gajah adalah jerapah. (premis)
               Semua gajah adalah bukan jerapah. (simpulan)

4. Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan)
Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan)
Contoh: Semua kucing adalah berbulu. (premis)
               Tidak satu pun kucing adalah takberbulu. (simpulan)
               Tidak satupun yang takberbulu adalah kucing. (simpulan)

2. Penarikan simpulan secara tidak langsung
Untuk penarikan simpulan secara tidak langsung diperlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus. Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:
A. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). 
Contohnya:
  • Semua manusia akan mati
  • Ani adalah manusia
  • Jadi, Ani akan mati. (simpulan) 
  • Semua manusia bijaksana
  • Semua dosen adalah manusia
  •  Jadi, semua dosen bijaksana. (simpulan)


B. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contohnya :
  • Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
  •  Pada malam hari tidak ada sinar matahari
  • Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis.


  •  Semua ilmuwan adalah orang cerdas
  • Anto adalah seorang ilmuwan.
  • Jadi, Anto adalah orang cerdas.


C. Salah Nalar
Gagasan, perkiraan, atau simpulan yang keliri atau sesat . Pada salah nalar kita tidak mengikuti tata cara pemikiran dengan tepat.
Contoh :  Orang Indonesia malas tetapi  ramah.

D. Deduksi Salah
Simpulan yang salah dalam silogisme yang berpremis salah satu yang berpremis yang tidak memenuhi syarat.
Contoh: Semua botol itu akan pecah bila dilempar  dengan bat

Sumber :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/penalaran-induktif-dan-deduktif-3/

Resensi

JUDUL BUKU : SHERLOCK HOLMES
PENULIS : Sir Arthur Conan Doyle
PENERBIT : Narasi
CETAKAN : Pertama, 2007 dan Kedua, 2007
TEBAL : 107 hlm
UKURAN : -1g | -1mm x -1mm
ISBN-13 : 9789791680028
ISBN-10 : 9791680027




LATAR BELAKANG PENULIS
Sir Arthur Ignatius Conan Doyle (lahir 22 Mei 1859 – meninggal 7 Juli 1930 pada umur 71 tahun) adalah pengarang cerita fiksi terkenal berkebangsaan Inggris. Salah satu karangannya yang paling terkenal adalah serial petualangan Sherlock Holmes, seorang detektif fiksi yang eksentrik.
Doyle dilahirkan pada tahun 1859. Ia mendapat gelar dokter dari Universitas Edinburgh dan mulai membuka praktik di Southsea, Inggris pada tahun1882. Ia mengarang banyak cerita, dua diantaranya tidak pernah dipublikasikan.
Pada tahun 1886, ia menciptakan tokoh Sherlock Holmes yang diilhami dari Dr. Joseph Bell, salah satu dosennya. Cerita pertama yang berjudul A Study in Scarlet (bahasa Indonesia: Penelusuran Benang Merah) ini diterima publik dengan baik. Akan tetapi, ketenaran tokoh itu baru dimulai pada tahun 1891 ketika ia menulis serial petualangan Sherlock Holmes bersama sahabat setianya, Dr. Watson, dalam bentuk kompilasi cerita pendek. Ia meninggal pada tahun 1930 karena sakit.

SINOPSIS
Nyonya Warren, pemilik sebuah pondokan, sangat mencurigai salah satu penyewa kamarnya. Pasalnya, ia tidak menyebutkan namanya dan tidak pernah lagi keluar kamar sejak hari ia pertama masuk pondokan tersebut. Selain itu, ia selalu memberi pesan dengan huruf cetakan jika meminta sesuatu kepada pemilik pondokan. Ulah pemondok yang misterius ini pun mendapat perhatian khusus dari detektif terkenal, Holmes, dan sahabatnya, Watson. Rupanya ada kaitan antara pemondok tersebut dengan kelompok lingkaran merah yang ditakuti. Siapa sebenarnya kelompok lingkaran merah?
Perlu waktu dan analisis mendalam bagi Holmes untuk membongkar rahasia dari si pemondok tersebut, serta menentukan waktu yang tepat untuk melakukan aksinya. Bagi yang suka cerita detektif, metode Holmes bisa dibilang unik.
Selain Kelompok Lingkaran Merah, ada juga kisah Prajurit Berwajah Putih dalam buku ini. Dikisahkan seorang perwira mendatangi Holmes untuk membantunya menyelidiki nasib sahabatnya di medan perang. Pria bernama James M. Dodd ini sangat penasaran dengan surat yang ia terima dari orang tua sahabatnya bahwa Godfrey saat ini berkeliling dunia. Ada naluri yang mengatakan bahwa nasib sahabatnya terancam karena itu ia meminta bantuan detektif paling kondang di Inggris. Berhasilkah Holmes membantunya? Apa hubungannya Godfrey dengan prajurit berwajah putih?

SUMBER :


Jumat, 05 Juli 2013

Contoh kasus perlindungan konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Contoh Kasus
Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen dengan penyedia jasa atau barang, BPSK mengambil putusan secara proporsional dengan berdasarkan pada UUPK. Contoh, ada konsumen yang mengadukan produk roti kepada BPSK. Konsumen tersebut menuntut ganti rugi hingga Rp 250 juta. Saat perkara itu disidangkan oleh Majelis Hakim BPSK, pengusaha roti hanya dijatuhi putusan mengganti rugi roti yang telah dibeli konsumen seharga Rp 5.000,00. Anggota BPSK yang menangani kasus roti tersebut, konsumen membeli roti yang diobral karena akan kedaluwarsa keesokan harinya. Memang saat itu pihak penjual memajang roti dengan harga agak tinggi untuk yang masih panjang masa konsumsinya dan harga obral untuk roti yang kedaluwarsa.
Pihak penjual berupaya melakukan jalan damai dengan sang konsumen dengan memberikan ganti rugi dan sebentuk bingkisan, namun pihak konsumen menolak langkah itu dan memilih menggugat produsen roti termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 250 juta.
Setelah persoalan itu ditangani BPSK, putusannya adalah mengganti roti yang telah dibeli konsumen dengan roti sejenis yang masa kedaluwarsanya masih panjang .

Analisis
Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No. 350/MPP/Kep/12/2000 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, berupa pemenuhan ganti rugi dan atau sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (Pasal 40)

sumber

Minggu, 05 Mei 2013


Contoh Kasus Hukum Perikatan
A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

B. Analisis kasus
            Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
 Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza