Kasus
koperasi Nasabah Koperasi Bodong Resah * Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara
(Bisnis Bali) – Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang
Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo
Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta
diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah
yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General
Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya
ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi
permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM
Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang
kini meresahkan warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa
Mendoyo Dauh Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri
Kakankesbanglinmas Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel
Mendoyo Dauh Tukad. Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui
keberadaan koperasi ini setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman
kalau ada koperasi yang mau kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan
pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya.
”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah
berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat
pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah
190 orang dengan pegawai 9 orang. Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun
2008. Kebanyakan nasabah dari Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk
dari nasabah mencapai Rp 600 juta lebih. “Dari pengakuan Suarta, dana itu
disetorkan ke pusat Rp 200 juta. Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan
belum dipertanggungjawabkan. Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena
gajinya Rp 1,2 juta, dan mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya,”
katanya. Menurut Ledang, sebelumnya Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada
koperasi ini berdiri di Mendoyo dan sudah pernah diingatkan untuk mengurus
izin. “Kami sudah sempat meminta nama-nama nasabah namun masih disembunyikan.
Demikian juga rincian gaji pegawai juga belum diberi. ”Sekarang kami hanya
berusaha meredam para nasabah saja agar bersabar dan tidak terpancing emosi dan
tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tercipta kondisi yang
aman,” katanya. Sementara itu dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan
Mandiri kemarin sudah tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak
tutup dan pintu gerbangnya digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak
menyala. Papan nama kantor juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis
kalau koperasi itu berbadan hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang
warga yang berada di depan kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak
nasabahnya. Kemudian ditutup karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu
bodong, hanya untuk mengibuli nasabah,” kata salah seorang warga.
Komentar :
Kasus ini hampir sama
dengan kasus yang di atas, yaitu dugaan penipuan dan tidak adanya ijin
didirikannya koperasi di daerah setempat. Sama seperti kasus sebelumnya, cara
penyelesaian dalam kasus ini petinggi setempat harus memberikan penyuluhan
kepada warga tentang cara bernasabah yang benar di koperasi. Karena dengan itu,
warga bisa waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi jika ada koperasi
yang “nakal” di kemudian harinya. Dan kepada pihak kepolisian, kasus pembangun
koperasi yang “nakal” ini harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke
koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak akan terjadi lagi.
SUMBER
: http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/kasus-koperasi/