Contoh
Kasus Hukum Perikatan
A.
Kronologis Kasus
Pada permulaan PT
Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak
pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara
untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan
komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara
pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang
tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan
ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah
tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin
menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa
Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan
ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut
dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua
kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998
paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil)
perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT
SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40
Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian
antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin
ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar
formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak
berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa
ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun
pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan
harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991,
Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT
SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan
yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan
pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP
menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP
menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B.
Analisis kasus
Setelah
pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan
sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara
tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama
kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian
sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang
menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno
mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi
perjanjian.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi
syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal
tertentu;
4. Suatu sebab
yang halal.
Perjanjian diatas bisa
dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan
rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan
oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya,
Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua
kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi
tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak
membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai
pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan
inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa
dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan
dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan.
Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :Dalam pada itu si piutang adalah
behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan
dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk
menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si
berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga
jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka
pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu
perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan
kepada PT Surabaya Delta Plaza