Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
- 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan
APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan
APBN
Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR
Dalam
keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Struktur APBN
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja
Negara
Belanja
terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan
di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja
Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang,
Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja
Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah,
untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1.
Dana Bagi Hasil
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1.
1.
Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar
Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam
penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.
Produk Domestik
Bruto (PDB) dalam rupiah
2.
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.
Inflasi (%)
4.
Nilai tukar rupiah per USD
5.
Suku bunga SBI 3
bulan (%)
6.
Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.
Produksi minyak Indonesia
(barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi
APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
§ Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
§ Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
§ Fungsi pengawasan,
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
§ Fungsi alokasi,
berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
§ Fungsi distribusi,
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan
§ Fungsi stabilisasi,
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
§ Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan
penyetoran.
§ Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
§ Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
§ Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
§ Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau
kegiatan.
§ Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri
dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas
penyusunan APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
§ Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam
negeri.
§ Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
§ Penajaman prioritas pembangunan
§ Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
- 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan
APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan
APBN
Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR
Dalam
keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Struktur APBN
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja
Negara
Belanja
terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan
di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja
Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang,
Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja
Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah,
untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1.
Dana Bagi Hasil
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1.
1.
Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar
Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam
penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.
Produk Domestik
Bruto (PDB) dalam rupiah
2.
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.
Inflasi (%)
4.
Nilai tukar rupiah per USD
5.
Suku bunga SBI 3
bulan (%)
6.
Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.
Produksi minyak Indonesia
(barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi
APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
§ Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
§ Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
§ Fungsi pengawasan,
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
§ Fungsi alokasi,
berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
§ Fungsi distribusi,
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan
§ Fungsi stabilisasi,
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
§ Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan
penyetoran.
§ Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
§ Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
§ Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
§ Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau
kegiatan.
§ Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri
dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas
penyusunan APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
§ Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam
negeri.
§ Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
§ Penajaman prioritas pembangunan
§ Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar